Kita tahu, sebenarnya perbedaan pendapat dalam masalah fiqih bukan lagi masalah
baru, melainkan sudah ada sejak Rasulullah Saw. wafat. Perbedaan masalah fiqih terus
berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan timbulnya masalah-masalah baru
dalam kehidupan. Pasca Rasulullah wafat mulai timbul perbedaan pendapat yang kemudian
melahirkan madzhab-madzhab, yang di antara madzhab-madzhab itu saling berdebat, dan
dari perdebatan mereka yang tidak mungkin menemukan kesepakatan karena masing-masing
memiliki dasar sendiri-sendiri yang kemudian menimbulkan perselisihan, dan dari
perselisihan itu berlanjut menjadi perang dingin, atau bahkan menyebabkan terjadinya
benturan secara fisik maupun pertikaian politis.
Itulah fenomena di dunia Islam. Sebagian dari kita bukan tidak tahu sabda Rasulullah,
bahwa “perbedaan adalah rahmat.” Perbedaan adalah hal yang sangat niscaya, sesuatu yang
tidak bisa dihindarkan. Lebih-lebih dalam masalah fiqih, yang mana dasar utamanya al-
Qur’an dan Sunnah. Sementara cara pengambilan hukum (istimbath) Fuqaha satu dengan
yang lainnya terkadang terdapat perbedaan. Belum lagi kalau kita berbicara masalah kondisi
dan situasi (sosial dan politik) di mana hukum Islam tersebut ditetapkan, ayat-ayat al-Qur’an
dan hadist apa yang dijadikan dasar. Sungguh kian terang keyakinan kita akan niscayanya
sebuah perbedaan. Karena itu, fiqih sebenarnya tidak kaku dan saklek, melainkan lentur,
sangat fleksibel.
cekidot e-booknya....! fiqh al-ikhtilaf (NU dan Muhammadiyah)
baru, melainkan sudah ada sejak Rasulullah Saw. wafat. Perbedaan masalah fiqih terus
berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan timbulnya masalah-masalah baru
dalam kehidupan. Pasca Rasulullah wafat mulai timbul perbedaan pendapat yang kemudian
melahirkan madzhab-madzhab, yang di antara madzhab-madzhab itu saling berdebat, dan
dari perdebatan mereka yang tidak mungkin menemukan kesepakatan karena masing-masing
memiliki dasar sendiri-sendiri yang kemudian menimbulkan perselisihan, dan dari
perselisihan itu berlanjut menjadi perang dingin, atau bahkan menyebabkan terjadinya
benturan secara fisik maupun pertikaian politis.
Itulah fenomena di dunia Islam. Sebagian dari kita bukan tidak tahu sabda Rasulullah,
bahwa “perbedaan adalah rahmat.” Perbedaan adalah hal yang sangat niscaya, sesuatu yang
tidak bisa dihindarkan. Lebih-lebih dalam masalah fiqih, yang mana dasar utamanya al-
Qur’an dan Sunnah. Sementara cara pengambilan hukum (istimbath) Fuqaha satu dengan
yang lainnya terkadang terdapat perbedaan. Belum lagi kalau kita berbicara masalah kondisi
dan situasi (sosial dan politik) di mana hukum Islam tersebut ditetapkan, ayat-ayat al-Qur’an
dan hadist apa yang dijadikan dasar. Sungguh kian terang keyakinan kita akan niscayanya
sebuah perbedaan. Karena itu, fiqih sebenarnya tidak kaku dan saklek, melainkan lentur,
sangat fleksibel.
cekidot e-booknya....! fiqh al-ikhtilaf (NU dan Muhammadiyah)
No comments:
Post a Comment